Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta menunjukkan sales perempuan IM (20) yang menggelapkan uang setoran toko di Denpasar, Bali, Kamis (25/5/2023). (ANTARA/Rolandus Nampu)

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Denpasar Timur, tersangka mengatakan motifnya menggelapkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Meski dia mengaku diupah dengan layak, banyaknya kebutuhan hidup membuatnya tergoda untuk menggelapkan uang di tempatnya bekerja.

Sudiarta mengatakan,pemilik toko melakukan audit dan semua dugaan mengarah kepada tersangka. Setelah diminta keterangan oleh pemilik toko, dia mengakui semua perbuatannya telah beberapa kali  memanipulasi nota penjualan toko atau outlet sehingga terjadi selisih stok barang dan selisih laporan penjualan.

Karena hal itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network