Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Denpasar Timur, tersangka mengatakan motifnya menggelapkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Meski dia mengaku diupah dengan layak, banyaknya kebutuhan hidup membuatnya tergoda untuk menggelapkan uang di tempatnya bekerja.
Sudiarta mengatakan,pemilik toko melakukan audit dan semua dugaan mengarah kepada tersangka. Setelah diminta keterangan oleh pemilik toko, dia mengakui semua perbuatannya telah beberapa kali memanipulasi nota penjualan toko atau outlet sehingga terjadi selisih stok barang dan selisih laporan penjualan.
Karena hal itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait