DENPASAR, iNews.id - Sales cantik berinisial IM (20) menggelapkan uang setoran toko hingga Rp359.976.000. Uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi hingga akhirnya terbongkar dan ditangkap anggota Satreskrim Polsek Denpasar Timur.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta mengatakan, aksi pelaku IM dilakukan selama setahun. Dia mendapat keuntungan Rp1 juta dari setiap nota yang diubahnya sendiri dan tidak disetorkan ke Toko/Konter Pura Ponsel yang terletak di Jalan Kroya Nomor 3 Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
"Modus yang dipakai yaitu dengan memanipulasi nota penjualan. Kalau dia jual harga Rp5 juta, ditulis pada kwitansi harga Rp4 juta. Kejahatan dilakukan selama hampir selama satu tahun," ujarnya, Kamis (25/5/2023).
Kejahatan tersebut terbongkar setelah pemilik toko I Gusti Made Adi Artawijaya mencurigai adanya ketidakseimbangan antara pemasukan dan penjualan serta jumlah stok barang yang terdapat dalam nota.
Setelah audit dan mencari keterangan dari sejumlah karyawan toko, terdapat sejumlah uang yang tidak disetorkan tersangka sehingga toko mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Denpasar Timur, tersangka mengatakan motifnya menggelapkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Meski dia mengaku diupah dengan layak, banyaknya kebutuhan hidup membuatnya tergoda untuk menggelapkan uang di tempatnya bekerja.
Sudiarta mengatakan,pemilik toko melakukan audit dan semua dugaan mengarah kepada tersangka. Setelah diminta keterangan oleh pemilik toko, dia mengakui semua perbuatannya telah beberapa kali memanipulasi nota penjualan toko atau outlet sehingga terjadi selisih stok barang dan selisih laporan penjualan.
Karena hal itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait