Perangkat desa di Buleleng, Bali, Putu Putra Adnyana (45) ditahan polisi karena menggadaikan sertifikat tanah warga. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Seorang perangkat desa di Bali nekat menggadaikan sertifikat tanah warga. Ulah pelaku diketahui pemilik tanah dan dilaporkan ke polisi.

Pelaku adalah Putu Putra Adnyana (45) yang menjabat sebagai Kaur Desa Tigawasa di Kabupaten Buleleng, Bali. Dia kini ditahan Polres Buleleng.

"Pelaku ini bertugas mengurus sertifikat warga. Tapi setelah sertifikat jadi malah digadaikan," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, Kamis (1/9/2022). 

Sebagai Kaur, pelaku ditunjuk kepala desa untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah melalui program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PPTSL).

Namun, sertifikat tersebut setelah selesai malah digadaikan untuk meminjam uang. Salah satunya milik korban Made Astra.

Dua sertifikat tanah miliknya yang telah terbit pada Januari 2022 digunakan untuk jaminan utang kepada seseorang. Masing-masing sertifikat digadaikan senilai Rp5 juta.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network