DENPASAR, iNews.id - Seorang perangkat desa di Bali nekat menggadaikan sertifikat tanah warga. Ulah pelaku diketahui pemilik tanah dan dilaporkan ke polisi.
Pelaku adalah Putu Putra Adnyana (45) yang menjabat sebagai Kaur Desa Tigawasa di Kabupaten Buleleng, Bali. Dia kini ditahan Polres Buleleng.
"Pelaku ini bertugas mengurus sertifikat warga. Tapi setelah sertifikat jadi malah digadaikan," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, Kamis (1/9/2022).
Sebagai Kaur, pelaku ditunjuk kepala desa untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah melalui program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PPTSL).
Namun, sertifikat tersebut setelah selesai malah digadaikan untuk meminjam uang. Salah satunya milik korban Made Astra.
Dua sertifikat tanah miliknya yang telah terbit pada Januari 2022 digunakan untuk jaminan utang kepada seseorang. Masing-masing sertifikat digadaikan senilai Rp5 juta.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait