Polsek Denpasar Timur menangkap sopir travel inisial YS (53) yang berjualan togel online. (Foto: ANTARA)
 
YS mengaku mempelajari sistem permainan togel online secara otodidak melalui handphone. Setiap hari dirinya meraup keuntungan sebesar Rp100.000-Rp150.000.

Polisi menyita satu buah handphone, satu buah Kartu ATM, satu lembar buku tabungan, satu buah buku mimpi dan uang tunai sebesar Rp345.000.
 
"Disangkakan dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara," tutur Sudiarta.
 
Sudiarta mengimbau masyarakat yang masih melaksanakan kegiatan judi dalam bentuk apa pun untuk segera berhenti. Polisi akan menindak tegas karena melanggar peraturan perundang -undangan yang berlaku.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network