Dia mengatakan, sertifikat tanah tersebut saat ini berada di BPN Gianyar. Mereka meminta kesediaan BPN Gianyar bersaksi di pengadilan.
"Hasil pertemuan tadi mereka bersedia," ujarnya.
Gugatan tanah Desa Adat Guwang tengan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Tanah milik Desa Adat Guwang yang selama ini digunakan untuk kepentingan publik digugat oleh seorang warga bernama I Ketut Gede Dharma Putra.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait