Ratusan warga Desa Adat Guwang geruduk kantor BPN Gianyar, Senin (22/11/2021) siang. (Foto: iNews/Ketut Catur)

Dia mengatakan, sertifikat tanah tersebut saat ini berada di BPN Gianyar. Mereka meminta kesediaan BPN Gianyar bersaksi di pengadilan. 

"Hasil pertemuan tadi mereka bersedia," ujarnya.

Gugatan tanah Desa Adat Guwang tengan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Tanah milik Desa Adat Guwang yang selama ini digunakan untuk kepentingan publik digugat oleh seorang warga bernama I Ketut Gede Dharma Putra.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network