Warga negara Nigeria, Julius Obiefuna Obiwulu (34) ditangkap petugas Imigrasi Denpasar karena overstay. (Foto: Kemenkumham Bali/Antara)

Julius datang ke Indonesia pada 2019 menggunakan visa kunjungan sosial budaya, dengan tujuan untuk mengunjungi keluarganya yang menikah di Jakarta.

Kemudian pada 28 Januari 2020, Julius datang ke Bali untuk keperluan mendapatkan visa Timor Leste. Namun dia diminta untuk datang ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mendapatkan visa Timor Leste.

"Dia tidak berangkat ke Kupang karena Covid-19 semua pegawai dirumahkan. Julius mengira bahwa kantor imigrasi juga tutup," ucap Surya.

Surya menjelaskan, Julius juga tidak bisa kembali ke Nigeria karena terjadi krisis di negaranya. Dia memilih bertahan hidup sendirian di Bali sembari melihat situasi pandemi akibat Covid-19.

Untuk bertahan hidup, dia menerima kiriman uang dari bisnisnya di Nigeria. Selain itu, dia juga mendapatkan uang dari temannya yang ada di Nigeria sebesar Rp2,5 juta tiap bulan. 

"Yang bersangkutan ini tidak memiliki pekerjaan atau bisnis di Indonesia. Namun yang bersangkutan hanya mengandalkan uang dari bisnis bajunya di Nigeria," ujarnya.

Menurutnya, Julius juga tidak berupaya menghubungi Konsulat Nigeria di Indonesia karena tidak mengetahui kontaknya. Dia juga mengaku kehilangan kontak kerabatnya di Jakarta.

"Untuk saat ini Julius tidak bisa pulang karena uangnya tidak cukup untuk membeli tiket pesawat ke Nigeria. Dia juga membenarkan semua keterangan yang telah diberikan untuk menguatkan yang diperiksa," kata Surya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network