Kasat Reskrim lebih lanjut, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi terhadap perkara ini penyidik menambahkan pasal baru kepada tersangka yaitu Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 dan atau pasal 342 KUHP ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Editor : Nani Suherni
selebgram semarang Rekonstruksi pembunuhan buang bayi bandara ngurah rai bandara ngurah rai bali
Artikel Terkait