BADUNG, iNews.id - Selebgram Semarang berinisial ZDL (28) yang membunuh dan membuang bayinya menjalani rekonstruksi di dua lokasi, Jumat (3/11/2023). Ada sebanyak 18 reka adegan.
Adapun rekonstruksi digelar di hotel di wilayah Legian Kuta Badung dan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Di hotel didapatkan 12 reka adegan dan 6 di bandara. Sisanya digelar dengan sejumlah saksi.
Semua adegan yang diperagakan oleh ZDL dilakukannya dengan lancar dan tidak ada bantahan satu pun dikemukakannya saat penyidik membacakan naskah reka ulang tersebut. Semua dilakukannya sesuai dengan apa yang disampaikan saat pemeriksaan di depan penyidik.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Iptu Rionson Ritonga mengatakan pelaksanaan rekonstruksi atau reka ulang ini dilaksanakan untuk mendapatkan persesuaian keterangan para saksi dengan tersangka serta fakta-fakta di TKP.
“Sehingga penyidik mendapatkan gambaran terkait dengan kasus ini untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/11/2023).
Kasat Reskrim lebih lanjut, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi terhadap perkara ini penyidik menambahkan pasal baru kepada tersangka yaitu Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 dan atau pasal 342 KUHP ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Editor : Nani Suherni
selebgram semarang Rekonstruksi pembunuhan buang bayi bandara ngurah rai bandara ngurah rai bali
Artikel Terkait