Barang bukti yang disita yakni satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 2,95 gram, serbuk putih diduga sabu seberat 0,78 gram, tiga butir tablet kuning diduga methaphetamine seberat 1.05 gram, satu buah bong, delapan kaca sisa pakai, dan satu kork gas yang sudah dimodifikasi.
"Sabu yang diamankan jumlah totalnya 4,78 gram," ujarnya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," kata Sugianyar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait