Dari hasil pemeriksaan terungkap, Yohanes menyiksa NY mulai dari menampar pipinya, memukul perut, menenggelamkan kepala korban di ember hingga membanting ke kasur.
Ditemukan juga luka gigitan di payudara kanan korban. Paha kanan bocah perempuan itu juga patah.
Novita hanya diam saja dan menonto anak kandugnya disiksa. Pagi harinya, Yohanes dan Novita membawa anaknya ke Jalan Bedugul dan ditinggalkan di depan toko hingga akhirnya ditemukan warga.
Sejauh ini, polisi hanya menjerat kedua tersangka pasal tindak pidana kekerasan dan penelantaran anak sebagaimana Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan Pasal 76B juncto 77B Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait