DENPASAR, iNews.id – Bocah berusia 4 tahun di Denpasar Bali diduga tidak hanya dianiaya dan disiksa ibu kandung dan pacarnya. Bocah tersebut juga diduga mengalami pencabulan.
"Dari hasil pemeriksaan, polisi mengatakan korban digigit payudaranya oleh pelaku. Tapi kenapa hanya disangka pasal kekerasan dan penelantaran anak," kata aktivis anak dan perempuan, Siti Sapurah, Minggu (24/7/2022).
Menurutnya, menyentuh empat anggota tubuh yaitu bibir, payudara, alat kelamin dan pantat sudah termasuk tindak pidana pencabulan dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Aktivis yang disapa Ipung ini juga meminta polisi mendalami adanya luka patah tulang paha kanan korban. Dia menduga luka itu disebabkan paha korban patah saat ditindih pelaku seorang pria dewasa.
Dengan indikasi itu, diduga kuat korban tidak cuma disiksa, tapi juga menerima kekerasan seksual. "Jadi polisi jangan terlalu cepat menyebut tidak ada kejahatan seksual," ujar dia.
Untuk membuktikan itu, Ipung mendesak polisi segera melakukan visum et repertum. "Jika di kelamin korban ditemukan robekan di arah jarum jam 12, 3, 6, 7 dan 9, itu bukti ada kekerasan seksual," papar Ipung.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Denpasar telah menangkap Dwi Novita Putri (33) dan pacarnya, Yohanes Paulus Putra (38). Kedua pelaku menyiksa dan membuang bocah empat tahun berinisial NY.
NY adalah adalah anak kandung Novita. Dia dibuang oleh Novita dan Yohanes di depan toko Jalan Bedugul Denpasar, Selasa (19/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan terungkap, Yohanes menyiksa NY mulai dari menampar pipinya, memukul perut, menenggelamkan kepala korban di ember hingga membanting ke kasur.
Ditemukan juga luka gigitan di payudara kanan korban. Paha kanan bocah perempuan itu juga patah.
Novita hanya diam saja dan menonto anak kandugnya disiksa. Pagi harinya, Yohanes dan Novita membawa anaknya ke Jalan Bedugul dan ditinggalkan di depan toko hingga akhirnya ditemukan warga.
Sejauh ini, polisi hanya menjerat kedua tersangka pasal tindak pidana kekerasan dan penelantaran anak sebagaimana Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan Pasal 76B juncto 77B Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait