"Saya maunya ya hidup tenang sampai masa kontrak saya sampai 2047 habis," kata Hendra.
Sidang akan dilanjutkan Rabu dan Kamis pekan depan masih mengagendakan pemeriksaan saksi.
Insiden penyegelan rumah menggunakan banner dengan pelat aluminium berukuran besar ini terjadi pada 2 Oktober 2020. Saat itu Muhaji bersama sejumlah orang menutup akses pintu masuk rumah Hendra. Tiga orang yang ada di dalam rumah, yakni dua lansia dan satu anak-anak, terkunci tak bisa keluar.
Setelah terkunci kurang lebih selama tujuh jam, akhirnya plat besi dibongkar atas perintah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimun) Polda Bali saat itu Kombes Dodi Rahmawan dengan alasan kemanusiaan. Bahkan untuk membongkar gembok yang terpasang dari besi, petugas harus menggunakan gerinda.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait