Saksi Hendra saat sidang kasus sengketa tanah berujung penyegelan rumah di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan, Denpasar, di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Kamis (2/9/2021). (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Kasus sengketa tanah berujung penyegelan rumah di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan, Denpasar, menyeret oknum anggota TNI aktif Kodam IX/Udayana Peltu Muhaji duduk di kursi pesakitan. Muhaji didakwa oditur militer dengan pasal 333 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya maksimal penjara 8 tahun atau 1 tahun penjara. 

Persidangan di Pengadilan Militer III-14 Denpasar dipimpin majelis hakim yang diketuai Letkol Chk (k) Silveria Supanti dengan dua hakim anggota masing-masing Mayor Chk Agustono dan Mayor Chk Raegen ini, mengagendakan pemeriksaan saksi. 

Lima saksi yg diperiksa yakni Hendra, Hadi (ayah Hendra) dan Alvian Marko (anak Hendra). Kemudian, I Ketut Gede Pujiama sebagai pemilik tanah dan Jayadi, tetangga Hendra yang ikut menjadi saksi serta menandatangani oper kontrak tanah dan rumah dari Gono yang diklaim milik Muhaji sesuai sertifikat tanah. 

Seluruh saksi dicecar majelis hakim, oditur militer dan kuasa hukum terdakwa terkait pemilik tanah, oper kontrak sampai insiden penyegelan yang terjadi rumah yang ditempati Hendra bersama keluarganya. 

"Apa harapan saksi setelah kejadian ini," kata hakim anggota Mayor Chk Raegen, Kamis (2/9/2021).

Hendra berharap agar selama dia menempati rumahnya dapat hidup tenang dengan keluarganya. 

"Saya maunya ya hidup tenang sampai masa kontrak saya sampai 2047 habis," kata Hendra.

Sidang akan dilanjutkan Rabu dan Kamis pekan depan masih mengagendakan pemeriksaan saksi. 

Insiden penyegelan rumah menggunakan banner dengan pelat aluminium berukuran besar ini terjadi pada 2 Oktober 2020. Saat itu Muhaji bersama sejumlah orang menutup akses pintu masuk rumah Hendra. Tiga orang yang ada di dalam rumah, yakni dua lansia dan satu anak-anak, terkunci tak bisa keluar. 

Setelah terkunci kurang lebih selama tujuh jam, akhirnya plat besi dibongkar atas perintah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimun) Polda Bali saat itu Kombes Dodi Rahmawan dengan alasan kemanusiaan. Bahkan untuk membongkar gembok yang terpasang dari besi, petugas harus menggunakan gerinda.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network