Dia mengatakan, fasilitas publik belum dibuka karena Kota Denpasar masih melanjutkan penerapan PPKM Level 4. Penutupan dilakukan untuk menghindari kerumunan yang berisiko tinggi penularan Covid-19.
"Saat ini beberapa penggunaan fasilitas umum telah ditutup saat pemberlakuan PPKM di Kota Denpasar, sehingga tidak menyebabkan kerumunan dan dapat menekan angka penyebaran virus Covid-19," ujar Sayoga.
Sebelumnya, Satpol PP Denpasar juga telah memberikan sanksi kepada dua tempat karaoke yang tetap beroperasi di tengah penerapan PPKM Level 4. Kedua pengelola karaoke tersebut didenda Rp1 juta.
Sayoga berharap, semua masyarakat dapat bersinergi dengan pemerintah untuk bekerja sama dalam menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar.
"Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah sehingga tidak lagi ada kasus terpapar Covid-19, khususnya di Kota Denpasar," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait