DENPASAR, iNews.id - Aturan perjalanan udara di Jawa-Bali dilonggarkan, yakni bisa dengan hasil rapid test antigen apabila sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dua kali. Namun ketentuan itu tidak berlaku di Bali.
Pemerintah Provinsi Bali tetap mensyaratkan penumpang pesawat menunjukkan hasil tes berbasis PCR dan kartu atau sertifikat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Aturan berbeda itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
"Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lambat 2X24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1)," dikutip dari keterangan tertulis SE tersebut, Rabu (11/8/2021).
Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib mengantongi hasil negatif hasil uji rapid tes antigen maksimal H-2 sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1).
Untuk sopir angkutan logistik dan barang dikecualikan dari syarat memiliki kartu vaksin, tapi tetap wajib menunjukkan hasil negatif hasil uji rapid tes antigen.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait