Wisatawan di Bali melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi tegas hukuman fisik. (Foto: Korem 163 Wira Satya)

Menurutnya, sasaran kegiatan pendisiplinan meliputi sasaran fisik untuk tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak dalam berkegiatan atau beraktivitas.
 
Sementara sasaran non-fisik yaitu terwujudnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19 serta memahami Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020.
 
Dalam operasi yustisi ini turut bersinergi dengan Polri, Satpol PP, pengamanan di tingkat desa atau wilayah setempat. 

"Dengan adanya operasi ini kita berharap masyarakat untuk semakin taat, patuh dan bertanggung jawab melaksanakan protokol kesehatan yang semuanya demi kesehatan dan keselamatan kita semua," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network