"Desa adat agar berperan aktif dalam pengelolaan sampah yang dapat dilakukan dengan menyusun awig-awig/pararem desa adat dalam menumbuhkan budaya hidup bersih di wilayah desa adat," katanya.
Selanjutnya melaksanakan ketentuan awig-awig/pararem desa adat secara konsisten, dan menerapkan sanksi adat terhadap pelanggaran ketentuan tersebut.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait