Untuk mewujudkan alam Bali yang bersih sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, telah dikeluarkan berbagai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. Di antaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut dan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Ada juga Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Peraturan gubernur ini akan mempercepat upaya melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Selain itu, telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Secara khusus, Koster berharap desa adat bersinergi dengan desa/kelurahan melakukan pengelolaan sampah dengan cara melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah. Kemudian membangun TPS 3R untuk mengolah sampah yang mudah terurai oleh alam dan mengangkut sampah dari sumbernya ke TPS 3R, FPS/bank sampah, dan/atau TPA.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait