Setelah dilakukan pendalaman, ternyata pelaku juga melakukan hal yang sama di beberapa bengkel di Bali. Total uang yang digelapkan mencapai Rp40 juta.
Dari tangan pelaku disita satu buah Android yang dipakai transaksi, dan tanda bukti penerimaan uang Rp19 juta dari bengkel pelapor di Jasri.
Atas perbuatannya, pelaku yang kini sudah menjadi tersangka ditahan di Mapolres Karangasem.
"Dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun penjara," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait