KARANGASEM, iNews.id - Polres Karangasem, Bali menangkap sales yang menggelapkan uang penjualan oli di sejumlah bengkel. Total uang yang digelapkan pelaku mencapai Rp40 juta.
Pelaku adalah Andri Candra. Dia merupakan sales produk oli di PT Lupromax Pelumas Indonesia (LPI) untuk wilayah Bali.
"Tersangkanya satu orang, pelapornya pemilik bengkel, " ujar Kapolres Karangasem AKP Ni Nyoman Surtini dalam rilis perkara, Rabu (7/7/2021).
Pelaku buron dan lari ke kampung halamannya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan sejak 28 Juni. Dia akhirnya ditangkap personel Satreskrim Polres Karangasem pada 4 Juli 2021.
Penggelapan yang dilakukan pelaku terungkap setelah seorang pemilik bengkel di kawasan Jasri, Kabupaten Karangasem melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku dilaporkan karena tak menyetorkan uang hasil penjualan oli kepada perusahaannya sebesar Rp19 juta.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata pelaku juga melakukan hal yang sama di beberapa bengkel di Bali. Total uang yang digelapkan mencapai Rp40 juta.
Dari tangan pelaku disita satu buah Android yang dipakai transaksi, dan tanda bukti penerimaan uang Rp19 juta dari bengkel pelapor di Jasri.
Atas perbuatannya, pelaku yang kini sudah menjadi tersangka ditahan di Mapolres Karangasem.
"Dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun penjara," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait