DENPASAR, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Ceko, Vladimira Zackova (30) dideportasi Kantor Imigrasi karena menyalahi izin tinggal. Zeko yang berizin tinggal kunjungan itu ternyata bekerja menjadi pengajar selam di daerah Tulamben, Kabupaten Karangasem, Bali.
"Dia ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan, tapi yang bersangkutan justru melakukan kegiatan sebagai instruktur diving freelance di Tulamben, Karangasem, yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Minggu (21/3/2021) malam.
Jamaruli mengatakan, Vladimira Zackova memiliki izin tinggal kunjungan B211A, yang berlaku sampai dengan 20 Maret 2021.
Dikatakannya, ketidaksesuaian penggunaan izin tinggal kunjungan dengan kegiatannya yang bekerja di Bali, membuat Vladimira dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Selain itu, warga asal Ceko ini juga masuk dalam daftar penangkalan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pada Sabtu, 20 Maret 2021 pukul 21.40 WIB dilakukan pendeportasian terhadap satu WN Ceko, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK 57 dengan tujuan akhir Prague, Ceko," kata Jamaruli.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait