ABU (26), pemeran video mesum viral di Bali yang juga menyebarkan video tersebut ke Telegram. (Foto: Indira Arri)

Penangkapan ABU atas laporan MPS. Dia melaporkan ABU karena telah menyebar video yang merekam adegan mesum keduanya saat masih menjalin hubungan pacaran.

"Karena sudah diputus kemudian untuk diajak hubungan komunikasi lagi sudah diblokir, sehingga pelaku tersinggung kemudian menyebarkan video," ujar Nanang.

Atas perbuatannya, ABU telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network