Polresta Denpasar mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan juru parkir inisial YEN (33) di Jalan Dewi Madri, Denpasar Timur pada Minggu (4/6/2023). (Foto: ANTARA)

Dari sepuluh pelaku itu, hanya MI dan GKPP (19) yang dihadirkan dalam keterangan pers. Sedangkan delapan pelaku lainnya tidak ditampilkan karena masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar.

Namun Bambang memastikan seluruh pelaku diproses hukum. Terhadap pelaku yang masih di bawah umur akan diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu dari pemeriksaan para pelaku diketahui pelaku penusukan yang menyebabkan korban tewas adalah GKPP. Mereka mengeroyok korban pada Minggu (4/6/2023) dini hari usai menggelar pesta minuman keras (miras). 

Polisi masih mendalami kasus pengeroyokan ini. Seluruh tersangka ditahan di Polresta Denpasar.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network