Dari sepuluh pelaku itu, hanya MI dan GKPP (19) yang dihadirkan dalam keterangan pers. Sedangkan delapan pelaku lainnya tidak ditampilkan karena masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar.
Namun Bambang memastikan seluruh pelaku diproses hukum. Terhadap pelaku yang masih di bawah umur akan diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu dari pemeriksaan para pelaku diketahui pelaku penusukan yang menyebabkan korban tewas adalah GKPP. Mereka mengeroyok korban pada Minggu (4/6/2023) dini hari usai menggelar pesta minuman keras (miras).
Polisi masih mendalami kasus pengeroyokan ini. Seluruh tersangka ditahan di Polresta Denpasar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait