Polresta Denpasar mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan juru parkir inisial YEN (33) di Jalan Dewi Madri, Denpasar Timur pada Minggu (4/6/2023). (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar mengungkap penemuan pria tewas bersimbah darah di Jalan Dewi Madri, Denpasar Timur pada Minggu (4/6/2023). Korban inisial YEN (33) yang merupakan seorang juru parkir ternyata tewas dikeroyok oleh sepuluh remaja.

Selain mengeroyok, salah satu pelaku menusuk korban dengan pisau lipat. Tusukan itu yang membuat korban tewas di tempat.

"Salah satu tersangka menggunakan pisau lipat sehingga menyebabkan meninggal di tempat," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan pers di Denpasar, Senin (5/6/2023).

Bambang mengatakan, sepuluh pelaku adalah MI, GKPP, Z, K , H, M, U, D, A dan R. 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang berdasarkan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network