DENPASAR, iNews.id - Enam warga negara asing (WNA) dijebloskan ke rumah detensi imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali lantaran berulah merusak vila orang lain.
Keenam WNA itu terdiri atas lima warga negara Moldova masing-masing berinisial DD (44), EE (31), EA (35), DM (10), AE (5) dan satu lagi AD (24) warga negara Rusia.
"Perbuatan mereka telah meresahkan pemilik vila dan warga sekitar," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (7/4/2022).
Dia menjelaskan, keenam bule itu masuk ke vila di Mengwi, Badung, Minggu (27/3/2022) dinihari. Untuk masuk ke vila, mereka merusak pintu.
Polisi dan petugas imigrasi yang datang ke lokasi keesokan harinya mencoba meminta paspor mereka. Namun mereka menolak permintaan itu.
Kepada petugas, mereka mengaku vila itu miliknya. "Mereka tidak merespons pertanyaan petugas dan tidak mau menunjukkan paspor serta izin tinggalnya," kata Jamaruli.
Dari hasil pemeriksaan di sistem imigrasi, kelima warga Moldova itu pemegang visa kunjungan dan satu warga Rusia pemegang ijin tinggal terbatas.
Jamaruli menambahkan, keenam bule itu akan dideportasi ke negaranya. "Mereka sudah difasilitasi untuk berkomunikasi dengan keduataan mereka," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait