Polisi menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil penangkapan pengedar residivis asal Banyuwangi. (Foto: Humas Polri)

Dari hasil pemeriksaan sementara, AD mengaku mendapat pasokan dari seseorang yang dikenal dengan nama Bos LKM. Ia berperan sebagai pengedar dengan sistem tempel, mendapat upah Rp50.000 untuk setiap paket kecil dan dijanjikan Rp25 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.

“Pelaku ini residivis kasus yang sama, pernah ditangkap tahun 2019 dan sudah menjalani hukuman,” kata Kompol Akbar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

“Dengan pengungkapan ini, Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan sekitar 3.000 jiwa generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Kompol Akbar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network