DENPASAR, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menangkap seorang pengedar narkoba jaringan besar bernama Ahmad Durahman alias AD (27). Dia merupakan residivis narkoba asal Banyuwangi yang diamankan dengan barang bukti sabu hampir 1 kilogram dan 897 butir ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol M Akbar Ekaputra Samosir mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda, yakni kos nomor 3 Jalan Badak Agung XXI dan rumah gudang di Jalan Drupadi 99 Gang Baru, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AD di tempat kosnya,” ujar Kompol Akbar, Senin (20/10/2025).
Dari hasil penggeledahan di kamar kos, polisi menemukan 87 paket sabu dan 5 paket ekstasi yang disimpan di dapur serta tas make-up. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan barang haram lainnya di rumah gudang.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan kembali menemukan 8 paket sabu serta 400 butir ekstasi yang disembunyikan dalam tas belanja merah berisi helm dan digantung di dinding gudang.
Total barang bukti yang disita polisi berupa 95 paket sabu dengan berat bersih 905,22 gram dan 897 butir ekstasi berwarna kuning dan oranye. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, alat hisap, tas make-up dan HP Oppo yang digunakan untuk bertransaksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AD mengaku mendapat pasokan dari seseorang yang dikenal dengan nama Bos LKM. Ia berperan sebagai pengedar dengan sistem tempel, mendapat upah Rp50.000 untuk setiap paket kecil dan dijanjikan Rp25 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
“Pelaku ini residivis kasus yang sama, pernah ditangkap tahun 2019 dan sudah menjalani hukuman,” kata Kompol Akbar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
“Dengan pengungkapan ini, Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan sekitar 3.000 jiwa generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Kompol Akbar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait