Namun dia menegaskan, SPI sah karena telah sesuai dengan regulasi dan tidak menentukan kelulusan. Bahkan menurut Rektor Unud ini, hampir semua perguruan tinggi di Indonesia memberlakukan SPI.
"Penerimaan SPI ada karena memang ada regulasinya seperti permenristek dikti, permendikbud, PMK sebagai BLU (Badan Layanan Umum) dan sudah ada SK-nya," kata Antara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait