JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru yang diduga merugikan negara Rp443,9 miliar.
Berdasarkan hasil penelusuran di laman elhkpn.kpk.go.id, Nyoman Gde Antara memiliki harta kekayaan sebesar Rp6.129.540.000 (Rp6,1 miliar). Hartanya tersebut dilaporkan pada 22 Maret 2022 untuk periode 2021, dalam jabatannya sebagai Rektor Unud.
Harta kekayaan Gde Antara tersebut meliputi dua bidang tanah disertai bangunan di Badung seluas 1500 m2 dan di Denpasar seluas 186 m2. Adapun dua aset tanah dan bangunan milik Nyoman Gde Antara jika ditotal senilai Rp6,35 miliar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait