Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Gandeng Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum (Foto: iNews/Indira Arri)

Perbuatan ini diduga dilakukan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta suatu korporasi. Dana hasil dari penambahan PNBP ini kemudian diendapkan di rekening bank dengan maksud untuk mendapatkan fasilitas perbankan yang dinikmati oleh pejabat dan/atau pegawai Unud. 

"Terdakwa telah menyadari bahwa surat keputusan rektor mengenai SPI belum ditetapkan namun terdakwa tetap menginputnya dalam fitur SPI laman pendaftaran online tersebut belum ditetapkan oleh Rektor Universitas Udayana, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," tulis dalam dakwaa tersebut.

Diketahui jika I Nyoman Gde ditetapkan tersangka dengan tiga rekan lainnya yakni I Made Yusnantara (IMY), I Ketut Budiartawan (IKB) dan Nyoman Putra Sastra (NPS) telah rampung.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network