DENPASAR, iNews.id - Pengacara kondang Hotman Paris menghadiri persidangan perdana Rektor Universitas Udaya (Unud), di Denpasar, Bali, Selasa (24/10/2023). Hotman menjadi kuasa hukum I Nyoman Gde Antara.
Dalam keterangan unggahan videonya, Hotman tampak menaiki pesawat hendak menghadiri persidangan di Bali. Sebelumnya Hotman juga membagikan release yang memastikan dirinya akan menghadiri persidangan.
"Otw menuju pengadilan tindak pidana korupsi di Renon Bali! Bukan utk dansa di atlas Bali," tulis Hotman.
Diketahui jika I Nyoman Gde Antara hari ini menjalani disidang perdana kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Selasa (24/10/2023). I Nyoman Gde Antara bahkan disebutkan kerugian negara mencapai Rp274.570.092.691.
Dalam daftar dakwaan Jaksa Penuntut Umum Agus Eko Purnomo menyebutkan terdakwa I Nyoman Gde Antara diduga memungut SPI dari calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud.
Padahal sumbangan ini tidak sah berdasarkan peraturan yang berlaku. Terdakwa juga diduga menginputkan SPI pada beberapa program studi yang sebenarnya tidak diizinkan oleh surat keputusan Rektor Unud.
Bahkan, untuk tahun akademik 2020/2021, terdakwa diketahui telah menyadari bahwa surat keputusan Rektor mengenai SPI belum ditetapkan namun tetap menginputkannya dalam sistem pendaftaran online, yang berdampak pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Unud yang didepositokan di rekening bank.
Perbuatan ini diduga dilakukan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta suatu korporasi. Dana hasil dari penambahan PNBP ini kemudian diendapkan di rekening bank dengan maksud untuk mendapatkan fasilitas perbankan yang dinikmati oleh pejabat dan/atau pegawai Unud.
"Terdakwa telah menyadari bahwa surat keputusan rektor mengenai SPI belum ditetapkan namun terdakwa tetap menginputnya dalam fitur SPI laman pendaftaran online tersebut belum ditetapkan oleh Rektor Universitas Udayana, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," tulis dalam dakwaa tersebut.
Diketahui jika I Nyoman Gde ditetapkan tersangka dengan tiga rekan lainnya yakni I Made Yusnantara (IMY), I Ketut Budiartawan (IKB) dan Nyoman Putra Sastra (NPS) telah rampung.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait