Ilustrasi pasien Covid-19. (Foto: SINDOnews)

Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengingatkan, selama pelaksanaan PPKM Darurat, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 Wita, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 

Untuk apotek dan toko obat dapat buka 24 jam. Sementara pusat perbelanjaan dan perdagangan ditutup sementara. 

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 Wita.

"Selama pelaksanaan PPKM darurat, warga tidak boleh menggelar pesta resepsi pernikahan," ujar Rentin.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network