DENPASAR, iNews.id - Laporan harian kasus Covid-19 di Bali selalu bertambah di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Bahkan, Bali melaporkan kasus kematian tertinggi selama pandemi hari ini, yakni 22 orang.
"Dari seluruh kabupaten/kota di Bali, hanya Bangli yang tidak melaporkan kasus kematian warga akibat terpapar Covid-19," kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, Selasa (13/7/2021).
Kematian tertinggi dilaporkan Kota Denpasar, yakni sembilan orang, kemudian disusul Kabupaten Tabanan dan Badung masing-masing tiga orang. Selanjutnya, Karangasem dan Buleleng masing-masing dua orang dan Jembrana, Klungkung serta Gianyar masing-masing satu orang.
Dengan penambahan ini, maka kasus kematian di Bali sejak awal pandemi Covid-19 menjadi 1.670 orang, terdiri atas 1.664 WNI dan enam WNA.
Warga yang terkonfirmasi terpapar virus corona juga meningkat menjadi 723 orang. Sebanyak 617 orang tertular melalui transmisi lokal. Sementara 98 orang memiliki riwayat bepergian dalam negeri dan delapan orang terpapar setelah pulang dari luar negeri.
"Dengan penambahan ini maka kasus Covid-19 di Bali menjadi 56.697 orang,'' katanya.
Di tengah kabar duka, masih ada kabar menggembirakan. Sebanyak 358 orang yang sebelumnya dirawat akibat paparan Covid-19 berhasil sembuh sehingga jumlahnya menjadi 50.094 orang atau 88,35 persen. Sementara kasus aktif di Bali menjadi 4.933 orang atau 8,7 persen.
Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengingatkan, selama pelaksanaan PPKM Darurat, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 Wita, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka 24 jam. Sementara pusat perbelanjaan dan perdagangan ditutup sementara.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 Wita.
"Selama pelaksanaan PPKM darurat, warga tidak boleh menggelar pesta resepsi pernikahan," ujar Rentin.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait