Arsa Jaya mengatakan, usai penetapan ini, KPU Denpasar memberi waktu bagi pihak-pihak yang merasa keberatan untuk melakukan upaya. Ada waktu lima hari untuk menyampaikan hal tersebut sebelum KPU Denpasar melakukan penetapan.
"Ada ruang bagi peserta pemilihan manakala ada sengketa. Setelah itu kami akan melakukan penetapan," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait