DENPASAR, iNews.id - Polisi memperketat pengamanan objek wisata di Bali jelang Hari Raya Nyepi. Pengamanan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan.
"Tempat wisata dan tempat hiburan malam tetap disasar untuk dilakukan pengamanan. Kita tetap aktif mengadakan yustisi apabila ada masyarakat yang melanggar aturan tetap kita tindak tegas," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (12/3/2021).
Jansen mengatakan, untuk pengamanan rangkaian Nyepi di Bali diterjunkan lebih dari 2.000 personel dari Polresta Denpasar, Polda Bali dan jajaran polsek. Pengamanan ketat dilakukan di wilayah hukum Polresta Denpasar yaitu daerah Kuta dan Kuta Selatan.
Menurutnya polisi telah melakukan koordinasi dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA). Hal itu untuk memastikan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangkaian Nyepi, salah satunya peniadaan pengarakan ogoh-ogoh.
Pembatasan tersebut di antaranya untuk jumlah peserta yang ikut dalam setiap prosesi pelaksanaan Hari Raya Nyepi paling banyak 50 orang. Berikutnya yakni dilarang memakai dan membunyikan petasan atau sejenisnya.
Sebelumnya, PHDI dan MDA Bali mengeluarkan surat edaran bersama tentang pelaksanaan rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943 (2021).
Surat edaran tersebut bernomor 009/PHDI Bali/I/2021 dan bernomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021.
Dalam surat edaran tersebut, salah satunya mencantumkan pembatasan jumlah orang maksimal 50 orang dalam setiap prosesi pelaksanaan Hari Raya Nyepi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait