BULELENG, iNews.id - Seorang purnawirawan Polri ditangkap Satnarkoba Polres Buleleng, Bali, Minggu 22/11/2020). Dia ditangkap atas kasus kepemilikan sabu.
Diketahui, purnawirawan Polri itu sebelumnya bertugas di Polres Buleleng dengan jabatan terakhir sebagai Kasat Tahanan dan Barang Bukti.
Tersangka bernama Nyoman Kandra (58) itu dibekuk saat membawa satu paket, sabu dalam tas hitam. Polisi juga mengamankan satu buah mobil milik tersangka yang digunakan untuk kegiatan membeli sabu dan satu buah handphone.
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Made Derawi mengatakan tersangka sudah purnawirawan sejak dua bulan lalu. Kepada petugas pelaku sudah mengonsumsi sabu sejak tahun 2007. Dengan kata lain, pelaku mengonsumsi narkoba sejak masih aktif di institusi kepolisian.
"Dia sudah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2007. Kalau melihat dari tahunnya ya dia masih (polisi)," kata Made Derawi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait