Konsul Jenderal Istanbul, Imam Ansari menambahkan, laporan kasus ini pertama kali pada 4 Februari 2022.
Tim perlindungan WNI langsung mendatangi lokasi dan mendapati para WNI itu tinggal di penampungan yang sangat tidak layak huni, khususnya di tengah musim dingin yang melanda Istanbul.
"Sebagian sudah berstatus overstay dan tidak memiliki izin kerja," ujar Imam.
Atase Polri di KBRI Ankara, Kombes Puji Sutan menambahkan sedang mengumpulkan keterangan dari para korban. Pelaku penipuan yang memberangkatkan para WNI ini telah diketahui.
"Kami sudah mengetahui para pelakunya dan akan berkoordinasi dengan penegak hukum di Indonesia maupun Turki terkait kasus ini," tutur Sutan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait