Menurut Iqbal, 29 orang itu diberangkatkan ke Turki secara ilegal oleh jaringan WNI. Satu orang berada di Istanbul dan beberapa lainnya berada di Bali.
Dari informasi para WNI yang dievakuasi itu, mereka dijanjikan bekerja di Turki dengan gaji besar dan tinggal di tempat yang layak.
Untuk pemberangkatan ke Turki, mereka diminta membayar Rp25 juta. Bahkan ada yang membayar hingga Rp40 juta.
"Para korban diberangkatkan dengan menggunakan visa turis," tuturnya.
Namun setibanya di Turki, mereka tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan. Tidak diurus izin kerjanya, dan tinggal di tempat penampungan yang tidak layak selama berbulan-bulan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait