Polres Tabanan Bali menangkap KH, pelaku prostitusi online di sebuah indekos yang menawarkan anak di bawah umur. (Foto: Polres Tabanan)

TABANAN, iNews.id - Polisi mengungkap prostitusi online melalui media sosial di Tabanan Bali. Salah satu pelaku yang juga korban merupakan anak di bawah umur.

Prostitusi online tersebut dikendalikan oleh seorang janda muda berusia 28 tahun asal Lumajang Jawa Timur berinisial KH.

Dia menyewa sebuah indekos di Tabanan yang ditempati bersama dua orang perempuan yakni SA (33) dan F (15). Di indekos itu ketiganya melayani pelanggan.

Untuk menjaring pelanggan, KH menawarkan melalui akun media sosial yang dia pegang. Tarifnya Rp250.000 hingga Rp500.000 untuk sekali kencan singkat.

Namun lambat laun praktek prostitusi online itu tercium oleh masyarakat karena curiga dengan laki-laki yang sering keluar masuk bergantian.

Tim Opsnal Polres Tabanan yang mendapat informasi tersebut melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Dari indekos yang dicurigai itu, polisi mengamankamn tiga orang perempuma.

"Terduga KH mempekerjakan dua orang wanita sebagai pekerja seks komersial," ujar Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dikutip dari laman Polres Tabanan, Jumat (29/10/2021).

Dari pemeriksaan terungkap kalau F adalah anak di bawah umur. Selanjutya ketiganya dibawa ke Mapolres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menetapkan KH sebagai tersangka prostitusi.

"Kami jerat dengan Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutur Ranefli.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network