Lokasi perumahan yang disengketakan antara Hedar Giacomo Boy Syam dan ZT di Badung, Bali. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Dalam akta disebutkan ZT sebagai pihak pertama memiliki objek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 meter persegi. Sementara korban sebagai pihak kedua melaksanakan pembangunan dan penjualan di atas tanah tersebut dengan nama Ombak Luxury Residence. 

Korban diwajibkan membayar nilai atas seluruh objek tanah sebesar Rp45 juta per meter persegi dengan total pembayaran sebesar Rp61,65 miliar. Termin pembayarannya 11 kali. 

Setelah korban menandatangani akta dan pembayaran, ternyata baru diketahui luasnya kurang dari 13.700 meter persegi. 

"Luas tanahnya hanya 8.892 meter persegi. Akibatnya, korban mengaku rugi sekitar Rp21 miliar," katanya. 

Kapolres Badung mengatakan, rencananya ZT diperiksa sebagai tersangka pada Senin (19/4/2021).


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network