Rektor Universitas Udayana, Prof I Nyoman Gde Antara usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali beberapa waktu lalu. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Menurut Suardika, tidak ditemukan adalanya alasan untuk menjadikan Gde Antara sebagai tersangka karena payung hukumnya sangat lengkap.

"Di mana problemnya atau unsur melawan hukumnya? Kami sudah hadirkan semua payung hukum yang dilakukan oleh Unud, sehingga unsur melawan hukumnya tidak ada," ujarnya.

Kendati demikian, dirinya berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali dapat menghadirkan alat bukti akurat untuk membuat kasus tersebut terang-benderang.

Dalam sidang praperadilan sebelumnya, tim hukum Unud juga mempertanyakan kerugian negara yang disebut oleh Kejati Bali.

"Kerugian negara itu hitungan bagaimana? Bagaimana mungkin sampai menemukan kerugian negara Rp400-an miliar sementara dalam kurun waktu 2018-2022 saja totalnya Rp335 miliar," katanya.

Terkait hal tersebut, JPU Kejati Bali, Gede Astawa mengatakan akan mempelajari dokumen pemohon.

"Setelah kami cermati ada enam alasan. Karena itu, kami memohon penundaan untuk penyesuaian jawaban," ujarnya.

Hakim tunggal Agus Akhyudi yang memimpin sidang praperadilan menjadwalkan sidang selanjutnya pada Selasa 18 April 2023.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network