Rektor Universitas Udayana, Prof I Nyoman Gde Antara usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali beberapa waktu lalu. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi Rektor Universitas Udayana (Unud), Nyoman Gde Antara. Tim kuasa hukum Unud mempertanyakan status tersangka Nyoman Gde Antara.

Salah satu anggota tim hukum Unud, Gede Pasek Suardika mempertanyakan alat bukti yang digunakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Gde Antara sebagai tersangka.

"Penetapan tanggal 8 Maret 2023. Tanggal 8 Maret 2023 ke belakangnya apa alat buktinya?" kata Suardika, Senin (17/4/2023).

Dalam permohonan praperadilan, Tim hukum Unud memberikan sejumlah dasar hukum terkait pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) jalur mandiri di Unud.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network