PPKM Jawa Bali akan diperpanjang dua pekan hingga kasus Covid-19 melandai. (Foto: iNews.id/Indira Arri)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali yang akan berakhir pada 25 Januari 2021. PPKM akan diperpanjang selama dua pekan lagi.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal mengatakan, salah satu alasan perpanjangan PPKM karena kasus Covid-19 yang belum menunjukkan penurunan signifikan di Indonesia. 

"Hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore akan diperpanjang untuk dua minggu kedepan setelah tanggal 25 Januari 2021. Akan diperpanjang kembali dua minggu ke depan sampai dengan angka menunjukkan penurunan atau pelandaian," ucap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal di Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Syafrizal menjelaskan, dalam rapat kabinet terbatas itu dibahas tentang penularan covid-19 yang belum menunjukkan penurunan signifikan di Indonesia. Perpanjangan PPKM dilakukan sampai angka penularan Covid-19 melandai atau menurun.

"Saat ini memang kita mengambil beberapa provinsi prioritas untuk monitoring terutama provinsi-provinsi yang berwarna merah atau kategori tinggi dan Jawa-Bali sudah ditetapkan untuk PPKM. Dan angka terakhir belum menunjukkan penurunan angka positivity rate yang signifikan," katanya.

Lebih lanjut Syafrizal mengatakan untuk beberapa daerah yang menunjukan indikasi tinggi dan memberlakukan pembatasan diminta untuk melakukan perbaikan dalam penanganan covid-19.

"Sehingga segera cepat berhasil menurunkan angka-angka indikator dan menaikan beberapa indikator. Menaikkan beberapa indikator adalah indikator kesembuhan dengan memperbaiki beberap kapasitas kesehatan, serta menaikan BOR (bed occupancy rate), kapasitas rumah sakit jika angka yang ditentukan sudah terlampaui," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network