DENPASAR, iNews.id - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Denpasar, Bali diperluas hingga ke tingkat desa/kelurahan. Sebanyak 43 desa/kelurahan di Denpasar melaksanakan PPKM mulai 18 Januari hingga 18 Februari 2021.
"Hal ini mengingat tingkat penularan dan penambahan kasus positif di Kota Denpasar terus meningkat," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Denpasar, I Made Toya, Senin (18/1/2021).
Dia mengatakan, pelaksanaan PPKM di Denpasar melibatkan Satgas tingkat desa dan kelurahan hingga dusun dan banjar. Pelaksanaan PPKM yang diperluas hingga desa dan kelurahan itu berdasarkan Seurat Keputusan (SK) Wali Kota Denpasar Nomor 188.45/114 /HK/2021.
Satgas tingkat desa dan kelurahan itu akan memantau penerapan protokol kesehatan di sektor perkantoran, sekolah, upacara keagamaan, sektor esensial, kegiatan sosial budaya dan kegiatan usaha yang dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat.
"Diharapkan penerapan PPKM di Denpasar melibatkan desa dan kelurahan serta dusun dan banjar dapat signifikan mensuksekan target PPKM pusat mengurangi penyebaran virus Covid-19," ujar Made Toya.
Denpasar dan Badung adalah dua daerah di Provinsi Bali yang ditetapkan pemerintah pusat untuk melaksanakan PPKM karena peningkatan kasus Covid-19. Kemudian Gubernur Bali Wayan Koster memperluas PPKM di Bali dengan menambah tiga daerah yakni Gianyar, Klungkung dan Tabanan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait