Ilustrasi pelaksanaan sholat di salah satu masjid di wilayah Denpasar, Bali (ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)

Sebelumnya, Kementerian Agama juga mengajak masyarakat untuk tidak mudik Idul Adha dan mengurangi mobilitas selama PPKM Darurat, terutama di wilayah Pulau Jawa-Bali.

Dalam hal ini, pemerintah meminta masyarakat mematuhi Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network