Sebelumnya, Kementerian Agama juga mengajak masyarakat untuk tidak mudik Idul Adha dan mengurangi mobilitas selama PPKM Darurat, terutama di wilayah Pulau Jawa-Bali.
Dalam hal ini, pemerintah meminta masyarakat mematuhi Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait