Sebelumnya, IWK terjaring dalam tes urine yang dilakukan oleh Propam. Hasilnya menunjukkan positif narkotika. IWK diduga telah mengonsumsi narkotika dalam jangka waktu lama dan memperoleh barang tersebut melalui sistem tempel.
Untuk proses pidana terhadap IWK tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan bukti fisik berupa narkotika saat pemeriksaan berlangsung.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait