Polresta Denpasar menangkap dua warga negara (WNA) asing pelaku perampokan pasangan suami-istri Italia. Dua WNA pelaku lain masuk dalam DPO. (Foto: iNews/Indira Arri).

Pelaku kemudian mengambil enam ponsel korban. Salah satu pelaku meminta korban memberi tahu password akun bitcoin yang berada di salah satu ponsel.

Setelah menguasai password, pelaku mentransfer aset digital bitcoin korban ke akun pelaku Nicola sebanyak tiga kali dengan nilai total Rp5,8 miliar.

Jansen mengatakan, salah satu pelaku merupakan bekas karyawan korban.

Dua pelaku yang belum tertangkap terus diburu. Selain menerbitkan DPO, polisi juga telah berkoordinasi dengan perwakilan negara asal pelaku dan imigrasi.

"Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yaitu menyekap dan menggunakan senjata tajam," tutur Jansen.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network