Polresta Denpasar menangkap dua warga negara (WNA) asing pelaku perampokan pasangan suami-istri Italia. Dua WNA pelaku lain masuk dalam DPO. (Foto: iNews/Indira Arri).

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar memburu dua warga negara asing (WNA) pelaku perampokan pasangan suami-istri Italia. Korban mengalami kerugian senilai Rp5,8 miliar.

Pelaku perampokan berjumlah empat orang yang semuanya WNA. Dua yang telah ditangkap yakni Gregory asal Inggris dan Nicola asal Italia. Dua pelaku yang diburu berasal dari Italia dan Rusia.

"Kita sudah terbitkan DPO untuk dua pelaku ini," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan pers, Selasa (28/12/2021).

Korban adalah pasutri asal Italia Camilla Guadagnuolo dan Principe Nerini. Kediaman mereka di Jalan Nakula, Seminyak, Kuta, Bali didatangi komplotan tersebut pada 11 Desember 2021 dini hari.

Keempat pelaku memakai sebo atau penutup kepala saat beraksi. Pelaku menodongkan pisau ke pasutri itu lalu mengikatnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network