Polisi menangkap WNA menggunakan motor dengan pelat nomor nyeleneh di Klungkung, Bali. (Foto: Gede Juliarsana)

Sadiarta mengatakan, Polres Klungkung menggelar razia rutin terkait hal ini. Edukasi juga dilakukan kepada pemilik rental yang menyewakan motor ke WNA.

"Kami berikan edukasi supaya dalam rangka menjalankan bisnis menyewakan motor harus sesuai ketentuan," tuturnya.

Motor menggunakan pelat nomor tak sesuai aturan di Klungkung, Bali. (Foto: Gede Juliarsana)

Menurut Sadiarta, delapan motor yang hasil razia itu telah diamankan di kantor polsek menunggu proses hukum selanjutnya.

"Kita jerat dengan UULLAJ pasal 280 juncto 68 ayat 1 ancaman hukuman 2 bulan kurungan atau denda 500 ribu," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network