Aksi bejat itu diawali oleh pacar korban berinisial DK dan tiga temannya, AC, BR dan RD. Tersangka lainnya yaitu TS, ER, PK, AT, WW dan JL.
Ke-11 tersangka dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait