Polres Buleleng kembali menangkap satu pelaku perkosaan seorang siswi SMP di Kabupten Buleleng, Bali, Kadek Candra Yasa (18). (Foto: SINDOnews/Chusna Muhammad)

Aksi bejat itu diawali oleh pacar korban berinisial DK dan tiga temannya, AC, BR dan RD. Tersangka lainnya yaitu TS, ER, PK, AT, WW dan JL.

Ke-11 tersangka dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network